Saturday, 17 May 2014

Kutara Manawa Dharmasastra

http://pramestya.wordpress.com/kutara-manawa-dharmasastra/

KutaraManawa Dharmasastra

KutaraManawa, Konstitusi/Undang-Undang Majapahit

KONSTITUSI MAJAPAHIT RAYA

`

Kitab perundang-undangan Majapahit yang disebut agama atau Kutara-Manawa seperti adanya sekarang terdiri dari 275 pasal, namun di antaranya terdapat pasal-pasal yang sama atau mirip sekali. Dalam terjemahan itu hanya disajikan 272 pasal, karena satu pasal rusak dan yang dua pasal lainnya merupakan ulangan pasal yang sejenis. Pasal-pasal yang mirip diterjemahkan juga, dikumpulkan jadi satu sebagai bahan perhandingan. Kadang-kadang yang berbeda ialah perumusannya saja; yang satu lebih panjang daripada yang lain dan merupakan kelengkapan atau penjelasan dari pasal sejenis yang pendek.

Ada dua piagam yang mencatat nama kitab undang-undang Kutara Manawa, yakni piagam Bendasari, tidak bertarikh, dan piagam Trawulan, 1358 AD

NB: penafsiran Agama pada waktu itu adalah Undang-Undang. Kitab undang-undang Kutara Manawa ini diterbitkan oleh Dr. J. C. G. Jonker tahun 1885 dengan diberi judul Agama atau undang-undang. Pada pasal 23 dan 65 kitab undang-undang itu, disebut Kutara Manawa.

Isi Konstitusi Majapahit dari hasil penafsiran kitab Kutara Manawa yang awalnya berserakan kemudian disusun kembali:

Bab I – Ketentuan umum mengenai denda
Bab II – Delapan macam pembunuhan, disebut astadusta
Bab III – Perlakuan terhadap hamba, disebut kawula
Bab IV – Delapan macam pencurian, disebut astacorah
Bab V – Paksaan atau sahasa
Bab VI – Jual-beli atau adol-tuku
Bab VII – Gadai atau sanda
Bab VIII – Utang-piutang atau ahutang-apihutang
Bab IX – Titipan
Bab X – Mahar atau tukon
Bab XI – Perkawinan atau kawarangan
Bab XII – Mesum atau paradara
Bab XIII – Warisan atau drewe kaliliran
Bab XIV – Caci-maki atau wakparusya
Bab XV – Menyakiti atau dandaparusya
Bab XVI – Kelalaian atau kagelehan
Bab XVII – Perkelahian atau atukaran
Bab XVIII – Tanah atau bhumi
Bab XX – Fitnah atau duwilatek

Pasal 1 dan 2: Bab umum dinyatakan secara tegas bahwa raja yang berkuasa (Sang Amawa Bhumi) harus teguh hatinya dalam menerapkan besar kecilnya denda, jangan sampai salah dalam hal pengetrapannya. Jangan sampai orang yang bertingkah salah luput dari tindakan. Itulah kewajiban raja yang berkuasa jika sungguh-sungguh mengharapkan kerahayuan negaranya.

ASTADUSTA pasal 3 dan 4.

Uraian tentang astadusta:
1. Membunuh orang yang tidak berdosa;
2. Menyuruh bunuh orang yang tidak berdosa;
3. Melukai orang yang tidak berdosa;
4. Makan bersama dengan pembunuh;
5. Mengikuti jejak pembunuh;
6. Bersahabat dengan pembunuh;
7. Memberi tempat kepada pembunuh;
8. Memberi pertolongan kepada pembunuh.

Itulah yang disebut Astadusta.

Dari delapan dusta itu tiga yang pertama tebusannya pati (hukuman mati), sedangn yang lima lainnya tebusannya uang. Berikut uraian bagi mereka yang ingin mengetahui satu demi satu.

Astadusta yang ditebus dengan hukuman mati:
1. Barangsiapa membunuh orang yang tidak berdosa, dikenakan hukuman mati;
2. Barang siapa menyuruh bunuh orang yang tidak berdosa, dikenakan hukuman mati;
3. Barang siapa melukai orang yang tidak berdosa (bersalah), dikenakan hukuman mati. (Pasal 3).

Astadusta yang ditebus dengan uang:
1. Makan bersama dengan pembunuh;
2. Bersahabat dengan pembunuh;
3. Mengikuti jejak pembunuh;
4. Mernberi tempat kepada pembunuh;
5. Memberi pertolongan kepada pembunuh.
Kelima dusta itu tebusannya uang, tidak dikenakan hukuman mati oleh raja yang berkuasa.

- Membunuh orang yang tidak berdosa,
- menyuruh bunuh orang yang tidak berdosa,
- dan melukai orang yang tidak berdosa,
ketiga dusta itu, jika terbukti, tebusannya hukuman mati.

Ketiga dusta itu disebut dusta bertaruh jiwa.

Jika mereka yang bersangkutan mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa, masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya. Adapun barang siapa makan bersama dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, dan memberi pertolongan kepada pembunuh, kelima dusta itu akan dikenakan denda dua laksa, masing-masing oleh raja yang berkuasa, jika kesalahannya telah terbukti dengan kesaksian. (Pasal 4).

ASTACORAH pasal 55, 56, 57.

Jika pencuri tertangkap dalam pencurian, dikenakan pidana mati; anak isterinya, miliknya dan tanahnya diambil alih-oleh raja yang berkuasa. Jika pencuri itu mempunyai hamba laki-laki dan perempuan, hamba itu tidak diambil-alih oleh raja yang berkuasa, tetapi dibebaskan dari segala utangnya kepada pencuri yang bersangkutan (Pasal 55).

Jika seorang pencuri mengajukan permohonan hidup, maka is harus menebus pembebasannya sebanyak delapan tali, membayar denda empat laksa kepada raja yang berkuasa, membayar kerugian kepada orang yang kena curi dengan cara mengembalikan segala milik yang diambilnya dua kali lipat. Demikianlah bunyi hukumnya. (Pasal 56).

Jika di desa terjadi pembunuhan atas seorang pencuri, maka barang curian, kepala pencuri, harta miliknya, anak-isterinya, supaya dihaturkan (diserahkan) kepada raja yang berkuasa. Itulah jalan yang harus ditempuh. Jika kerabat pencuri itu terbukti tidak ikut serta dalam pencurian, mereka tidak layak dikenakan denda. (Pasal 57).

SAHASA (paksaan), pasal 86, 87, 92.

Barang siapa mengambil milik orang tanpa hak, supaya diperingatkan, bahwa barang yang diambil secara haram itu, akan hilang dalam waktu enam bulan. Jika belum hilang dalam enam bulan, peringatkan, bahwa barang itu akan hilang dalam waktu enam tahun. Segala modal milik orang yang mengambil barang tanpa hak itu akan turut hilang. Ingat-ingatlah akan ajaran sastra: jangan sekali-kali mengambil uang secara haram. (Pasal 86).

Barang siapa sengaja merampas kerbau atau sapi orang lain, dikenakan denda dua laksa. Barang siapa merampas hamba orang, dendanya dua laksa. Denda itu dihaturkan kepada raja yang berkuasa. Pendapatan dari kerbau, sapi, dan segala apa yang dirampas, terutama hamba, dikembalikan kepada pemiliknya dua kali lipat. (Pasal 87).

Barang siapa menebang pohon orang lain tanpa izin pemiliknya, dikenakan denda empat tali oleh raja yang berkuasa. Jika hal itu terjadi pada waktu malam, dikenakan pidana mati oleh raja yang berkuasa; pohon yang ditebang dikembalikan dua kali lipat. (Pasal 92).

TANAH pasal 258, 259, 261.

Jika ada orang memperbaiki pekarangan, kebun, taman, selokan, ladang, telaga, bendungan, kolam ikan, yang bukan miliknya, tanpa disuruh oleh pemiliknya, orang yang demikian itu tidak berhak minta upah kepada si pemilik. Jika ia mendapat keuntungan dari pebaikan itu, pemiliknya berhak menuntut, jangan dibiarkan. Malah ia dikenakan denda dua laksa oleh raja yang berkuasa.

Barang siapa minta izin untuk menggarap sawah, namun tidak dikerjakannya sehingga sawah itu ringgal terbengkalai, supaya di­tuntut untuk membayar utang makan sebesar hasil padi yang dapat dipungut dari sawah (yang akan dikerjakan itu). Besarnya denda ditetapkan oleh raja yang berkuasa sama dengan denda pengrusak makanan. (Pasal 259).

Barang siapa mengurangi penghasilan makanan, misalnya dengan mempersempit sawah atau membiarkan terbengkalai segala apa yang menghasilkan makanan, atau melalaikan binatang piaran apa pun, kemudian hal tersebut diketahui oleh orang banyak, orang yang demikian itu diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan pidana mad. Demikian ajaran sastra (Pasal 261).

TUKON ATAU MAHAR pasal 167, 171, 173.

Jika seorang gadis rela menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, kemudian kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki lain, sedangkan orang tua gadis itu tinggal diam, bahkan malah mengawinkannya, perbuatan itu disebut: mengawinkan gadis larangan. Segala tukon pelamar pertama harus dikembalikan lipat dua. Bapa gadis dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. Hal itu disebut amadal tukon: membatalkan tukon. Suami-isteri yang menikah, masing-masing dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. (Pasal 167).

Jika seorang pemuda memberikan peningset atau pengikat (panglarang) kepada seorang gadis, dengan diketahui oleh orang banyak, dan setelah lima bulan lamanya (perkawinan belum dilangsungkan), maka pemuda itu tidak mempunyai hak atas pengikat itu. Gadis yang demikian oleh orang banyak disebut wulanjar (janda yang belum kawin, belum beranak). Ayah gadis berhak mengawinkannya dengan orang lain. (Pasal 171).

Jika orang tua gadis telah menerima tukon dari pelamar sebagai tanda, bahwa gadisnya telah laku, dan telah menyetujui waktu berlangsungnya perkawinan, sedangkan jejaka patuh menanti janji orang tua gadis, namun ketika sampai pada janjinya gadis tersebut dikawinkan dengan orang lain oleh bapa gadis yang bersangkutan, maka jumlah tukon harus dikembalikan dua lipat dan orang tua gadis itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. (Pasal 173).

PERKAWINAN pasal 180, 181, 182.

Jika seorang isteri enggan kepada suaminya, karena is tidak suka kepadanya, uang tukon harus dikembalikan dua lipat. Perbuatan itu disebut amadal sanggama (membatalkan percampuran). (Pasal 180).

Jika perempuan tidak suka kepada suaminya, supaya suami menunggu setahun. Jika setelah setahun masih tetap tidak suka kepadanya, supaya perempuan itu mengembalikan tukon lipat dua. Peristiwa itu disebut amancal turon (enggan tidur bersama). (Pasal 181). Jika di dalam perkawinan suami-isteri ingin mencampur harta milik yang dibawanya masing-masing, ketika kawin, percampuran itu tidak dibenarkan sebelum lima tahun. Setelah kawin lima tahun, barulah diizinkan percampuran harta milik suami-istri. Percampuran harta milik itu Baru sah. Demikian ujar orang pandai. (Pasal 182).

VII. Dari bab titipan, pasal 159, 160, 154.

Penitipan milik sebaiknya dilakukan pada orang yang tinggi wangsanya, haik kelakuannya, tahu akan darma, setia kepada katanya, bersih hatinya, dan orang kaya. Itulah tempat penitipan harta milik.

Barang siapa menerima titipan, jika penitipnya mati tanpa meninggalkan ahli waris (praanantara), yakni kakek, nenek, bapa, ibu, anak, kemenakan, saudara sepupu, saudara mindo (tingkat dua), maka tidak perlu mengembalikan. Jika penerima titipan itu mati, titipan itu tidak hilang, karena penitipnya masih hidup, meskipun tidak mempunyai anak sekalipun. Anak penerirna titipan bertindak sebagai ahli waris, harus menyerahkan kembali titipan itu kepada penitip. Titipan itu tidak akan disita oleh raja yang berkuasa. Jika anak penerima titipan itu telah mengembalikan barang titipan itu, ahli penerima titipan bebas dari tuntutan, namun tidak mempunyai wewenang untuk menahan titipan. (pasal 160).

Barang siapa yang merusak barang titipan, jika terbukti bahwa barang titipannya itu digunakannya, dipakai, diganti rupa, tanpa meminta izin penitipan, perbuatan itu disebut merampas. Perbuatan itu sama dengan perbuatan merusak barang titipan dengan sengaja.

Semua barang titipan itu harus dikembalikan kepada penitip dengan nilai dua lipat, ditambah denda dua laksa oleh raja yang berkuasa, sebabnya ialah merusak titipan sama dengan mencuri (pasal 154).

Seperti telah dinyatakan pada permulaan bab, kata agama dalam perundang-undangan hanya dapat berarti: udang-undang. Seperti telah terbukti dalam prasasti Bendasari dalam O.J.O. LXXXV lempengan 6a, pengadilan Majapahit pada zaman pemerintahan Dyah Hayam Wuruk Sri Rajasanagara berpedoman pada kitab perundang-undangan Kutara Manawa, dikeluarkan oleh hakim yang disebut Rajadhikara.

Download Gambar Karakter Majapahit

No comments:

Post a Comment